Assalamu Alaikum Wr Wb.
Selamat Sejahtera bagi kita semua.
Badan Pengelolaan Keuangandan Aset Daerah merupakan
Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai dua fungsi yaitu
fungsi pengelolaan keuangan daerah dan fungsi pengelolaan
barang milik daerah.
Barang milik daerah merupakan kekayaan
daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat berdaya
guna dan berhasil guna,selain itu barang milik daerah juga
merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan
Pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam pengelolaan barang milik daerahyang
merupakan sumber daya ekomoni yang dimiliki Pemerintah
daerah harus dilakukan penatausahaan sesuai dengan prinsip-
prinsip dan regulasi barang milik daerah yang memiliki sebelas
alur kegiatan dimulai dari perencanaan kebutuhandan
penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,
pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan,
pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan,
pengendalian dan pengawasan
Kepala BPKAD
Nama Lengkap Kepala BPKAD